Jakarta - Sejumlah relawan Presiden Joko Widodo yang tergabung dalam Projo dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) melaporkan musisi Ahmad Dhani ke Reskrim Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait pernyataan Ahmad Dhani yang disampaikan saat orasi demo 4 November lalu.
"Atas desakan beberapa kawan yang banyak sekali dari Projo dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ), karena mereka menyaksikan demo 4 November saat Ahmad Dhani melakukan orasi terbuka," kata Ketua Umum LRJ Riano Oscha di Reskrim Polda Metro Jaya Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (6/11) malam.
Dalam orasi tersebut, kata Riano, Dhani telah menghina Presiden Jokowi dengan menyebutkan kata-kata binatang yang ditujukan kepada Presiden Jokowi. Dalam orasi saat demo 4 November, Dhani mengatakan 'an**ng presiden', 'b**i presiden.
"Kami sebagai elemen masyarakat, merasa terganggu dan merasa perlu melaporkan saudara Ahmad Dhani supaya mempertanggungjawabkan pernyataannya. Kami relawan Pak Jokowi-JK tersinggung sekali oleh public speaking yang buruk sekali," tegas dia.
Riano menilai pernyataan Ahmad Dhani merupakan perbuatan melawan hukum. Ahmad Dhani dituduh melanggar Pasal 207 KUHP karena dianggap dengan sengaja menghina Kepala Negara di muka umum.
Dalam Pasal 207 KUHP disebutkan, "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”
"Kami bawa bukti rekaman dan audio visualnya sebagai bukti awal untuk melengkapi bukti-buktinya. Kami juga akan membawa beberapa saksi saat demo 4 November," pungkas dia.
Yustinus Paat/YUD
BeritaSatu.com
Sumber berita, dikutip dari:
http://www.beritasatu.com/megapolitan/397598-hina-presiden-ahmad-dhani-dilaporkan-ke-bareskrim.html